Bank BJB (IDX: BJBR) (dahulu dikenal dengan Bank Jabar Banten) adalah bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten yang berkantor pusat di Bandung. Bank ini didirikan pada tanggal 20 Mei 1961
dengan bentuk perseroan terbatas (PT), kemudian dalam perkembangannya
berubah status menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Saat ini Bank
BJB memiliki 62 Kantor Cabang, 304 Kantor Cabang Pembantu, 140 Kantor
Kas, 987 ATM BJB, 103 Payment Point, 4 Kantor Wilayah, dan 473 Waroeng
BJB.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk menjadi bank
devisa sejak tanggal 2 Agustus 1990. Dirut Bank BJB saat ini adalah Bien
Subiantoro.
SEJARAH
Pendirian BPD Jawa Barat dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33/1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi adalah De Erste Nederlansche Indische Shareholding N.V., sebuah bank hipotek.
Sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya PP tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961,
mendirikan PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat dengan modal
dasar untuk pertama kali berasal dari kas daerah sebesar Rp
2.500.000,00.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang bergerak di bidang perbankan.
Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992, aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi bank umum devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11/1995 dengan sebutan Bank Jabar beserta logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22/1998 dan akta pendirian nomor 4 tanggal 8 April 1999 berikut akta perbaikan nomor 8 tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Untuk memenuhi permintaan masyarakat akan terselenggaranya jasa layanan perbankan yang berlandaskan syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia Nomor 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, terhitung sejak tanggal 15 April 2000, Bank Jabar menjadi BPD
pertama di Indonesia yang menjalankan sistem perbankan ganda dengan
memberikan layanan perbankan secara konvensional dan syariah.
Pada bulan Juli 2010, Bank BJB menjadi BPD pertama di Indonesia yang melantai saham di Bursa Efek Indonesia.
LAYANAN
- bjb Prioritas
- Automatic Teller Machine
- bjb Call 14049
- Inkaso
- bjb Kas Mobil Keliling
- Kiriman Uang
- Layanan Western Union
- Safe Deposito Box
- Weekend Banking
MANAJEMEN
Komisaris
- Komisaris Utama : Agus Ruswendi
- Komisaris : Ir. H. Muhadi
- Komisaris Independen : Achmad Baraba, SE. Ak
- Komisaris Independen : Klemi Subiyantoro
- Komisaris Independen : Yayat Sutaryat
- Komisaris Independen : Drs. Rudhyanto Mooduto, MBA.
Direksi
- Direktur Utama : Bien Subiantoro (2011 - sekarang)
- Direktur Konsumer : Arie Yulianto (2011 - sekarang)
- Direktur Treasuri & Internasional : Entis Kushendar (2007 - sekarang)
- Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko : Zaenal Aripin (2011 - sekarang)
- Direktur Komersial : Acu Kusnandar (2012 - sekarang)
- Direktur Operasi : Djamal Muslim (2012 - sekarang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar